
KONFRONTASI-Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan pemberian rumah dari pemerintah atas nama negara pada Rabu, 26 Oktober 2016 lalu. Rumah tersebut terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Salah satu penjaga rumah yang tengah berjaga membenarkan jika nantinya rumah mewah tersebut akan ditempati SBY.
Untuk luas rumah sendiri diperkirakan mencapai 4000 meter persegi. "Iya sekitar 4000 meter persegi," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, rumah tersebut masih nampak belum selesai pengerjaannya, namun hampir selesai. Proses pengecatan sudah hampir rampung di seluruh sudut ruangan. Selain itu, instalasi listrik juga telah dilakukan.
Salah satu penjaga rumah yang tengah berjaga membenarkan jika nantinya rumah mewah tersebut akan ditempati SBY. Beberapa perabotan seperti, meja dan kursi ruang makan, tempat tidur, lemari, dan lain-lain pun sudah ada yang ditata.
Nampak dari bagian depan, rumah tersebut memiliki tiang bendera dengan bendera merah putih berkibar di halamannya. Terdapat garasi mobil yang luas di sebelah kanan gerbang. Sementara itu, di sebelah kiri gerbang terdapat sebuah pos keamanan kecil.
Rumah dengan luas sekitar 4000 meter persegi itu terdiri dari dua lantai. Jika dilihat dari jauh, rumah tersebut nampak paling menonjol dibanding sekitarnya karena di hadapannya terdapat tanah lapang. Sementara di sebelah kiri bangunan tersebut merupakan tanah kosong.
Gaya arsitekturnya sendiri nampak modern dengan sentuhan kontemporer. Dinding lantai dasar bangunan tersebut dilapisi cat berwarna krem berupa marmer, sementara lantai dua didominasi dengan lapisan kayu berwarna coklat terang. Pintu dan jendelanya berukuran besar dan tinggi hampir melebihi 3 meter.
Jika dilihat sekilas, rumah tersebut nampak sederhana. Akan tetapi jika dilihat dari desain interior dan ukuran sebenarnya, rumah tersebut termasuk kategori mewah.
Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden. Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.[mr/mdk]