Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Ahok dan kasus Korupsi proyek Reklamasi: KPK Jangan Tebang Pilih

$
0
0

KONFRONTASI-Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengkritik kontribusi proyek reklamasi Ahok yang tak ada dasar hukumnya. Dia juga mengkritik upaya pemerintah dalam mereformasi sistem penegakan hukum di Tanah Air. Ia menilai, pemerintah masih tebang pilih dalam penegakan hukum.

 

Ia pun membandingkan ketegasan sikap pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar dengan kontribusi tambahan yang tengah diupayakan ditarik Pemprov DKI Jakarta kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Begitu hebatnya pemerintah mengganyang pungli," kata Margarito saat diskusi bertajuk “Kerja-Citra-Drama” di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

Di dalam hukum, ia menjelaskan, tidak dibenarkan keberadaan praktik pungutan liar. Praktek itu tidak memiliki legalitas yang menjadi payung hukumnya. Demikian halnya dengan kontribusi tambahan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, sebut Margarito, beberapa waktu lalu juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemerintah DKI dalam menarik kontribusi tambahan itu.

"Kontribusi tambahan tidak ada dasar hukumnya. Tapi mungkin karena itu disebut kontribusi maka bukan pungli. Padahal, pungli itu ada karena ada pengenaan biaya yang tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Margarito meragukan pemerintah akan bersikap tegas atas kasus proyek reklamasi tersebut. Ia menduga, ketidaktegasan pemerintah disebabkan karena nilai kontribusi tambahan itu yang besar mencapai 15 persen, daripada pungli yang hanya recehan.

"Selain nilainya luar biasa besar, itu dasar hukumnya bukan pungli. Jadi sah," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang. Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengutarakan kekesalannya terhadap bawahannya yang dianggap bermuka dua.

 

Hal itu dikatakan Ahok kepada Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

Awalnya, salah satu Hakim meminta Ahok menjelaskan dasar hukum mengusulkan tambahan kontribusi dan menentukan nilainya sebesar 15 persen. Pasalnya, dalam beberapa persidangan sebelumnya, baik anggota DPRD DKI maupun pegawai Pemprov DKI mengatakan tidak ada dasar hukum mengajukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen

Para analis melihat, Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang bersuara lantang, vokal dan mampu membelah umat Islam dengan sumber dana para taipan dan sumber daya lainnya, kini jadi cemooh publik karena isu korupsi reklamasi, belum lagi kasus Sumber Waras yang kontroversial itu.Bahwa dana “off budget”  terkait reklamasi yang dilakukan pemda DKI/Ahok adalah melanggar hukum.

“Yang saya soroti, kontribusi tambahan itu seharusnya tidak digunakan begitu saja, mesti masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dulu,” ungkap Ketua KPK  Agus  Rahardjo kepada Tempo.co baru-baru ini. Karena tak masuk APBD, maka itu jelas korupsi.  Dan Jokowi didesak civil society dari berbagai kalangan agar tak lindungi Ahok soal bau sangit korupsi Reklamasi yang heboh itu. Sudah banyak bukti, selain perbuatan ahok sendiri, keterangan dari Suny Tanuwijaya bahwa Ahok dan Aguan bertemu setiap bulan, juga indikasi adanya KKN itu.

Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku perusahaan milikinya sudah memberikan Rp220 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta sebagai kewajiban karena menjadi pengembang mereklamasi.

"Saya dengar pemerintah zaman Pak Ahok minta kontribusi tambahan, untuk PT KNI (Kapuk Naga Indah), ini tidak ada masalah karena kami sendiri sudah ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) sendiri," kata Aguan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Agus bahkan mengaku tidak melihat adanya situasi force majeure atau overmacht ketika Ahok harus menggunakan diskresi untuk kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang reklamasi. “Jadi, kenapa mesti ada diskresi mengenai kompensasi yang tidak masuk APBD?” lontar Agus.

Dan meski seandainya diskresi yang ditempuh itu tidak menguntungkan Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, namun di mata KPK hal itu menguntungkan orang lain. Itu artinya bau sangit korupsi karena menguntungkan orang lain.

Dan tentang benar-tidaknya kompensasi seperti itu, Agus mengaku bahwa, sepanjang pengetahuannya off budget di luar APBN dan APBD itu sangat dilarang sebab melanggar hukum, suatu indikasi adanya bau sangit korupsi.

Para aktivis dan intelektual serta ulama mendesak Jokowi jangan lindungi Ahok terkait isu korupsi reklamasi. ‘’Kalau sampai Jokowi lindungi Ahok terkait dugaan korupsi reklamasi, maka Jokowi berkhianat dan hancur serta membusuk,'' kata analis ekonomi-politik Hatta Taliwang dari Soekarno-Hatta Institute. . (KCM)

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles