Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

PDIP Sebut JK dan Menteri Rinso Lindungi RJ Lino. Jokowi Harus Berani Bongkar Korupsi Struktural Elite Kerah Putih

$
0
0

KONFRONTASI- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk tidak ragu menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Pelindo II demi tegaknya keadilan bagi masyarakat. Inilah korupsi politik sekaligus korupsi struktural elite kerah putih.

"RJ Lino (Dirut Pelindo II) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Itu artinya rekomendasi Pansus Pelindo II sudah benar karena isinya salah satu pemecatan dan pengusutan kasus Pelindo yang merugikan negara," kata pengamat politik Masnur Marzuki saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/1/2015).

Diharapkannya, penetapan tersangka ini semakin membuat terang polemik selama ini yang pada mulanya dibongkar oleh komjen Budi Waseso. "Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.

Sebelumnya Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Jokowi wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR jika presiden benar-benar menaati konstitusi dan Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Ini pansus angket jadi punya tahapan. Pembuktian pelanggaran konstitusi dan peraturan undang-undang sudah ada dasar hukumnya. Kalau presiden mau dengar silakan, sehingga tentu saja kalau presiden taat konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Wajib hukumnya presiden menindaklanjuti rekomendasi DPR," ucap Rieke.

Anggota Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II, Masinton Pasaribu, menilai, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino selama ini mendapat perlindungan dari penguasa untuk lolos dari jeratan hukum yang dia perbuat.

Salah satunya, lanjut Masinton, adalah perlindungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Langkah Lino selama ini 'di-backup' kekuasaan, misalnya Jusuf Kalla," kata Masinton saat dihubungi, Jumat (18/12/2015).

Masinton menilai, langkah terbaru JK yang melindungi Lino dapat dilihat dari sikapnya yang langsung menolak rekomendasi pansus.

Rekomendasi itu adalah mencopot Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. JK menyebut rekomendasi pansus itu hanyalah sebuah saran politik.

"Rekomendasi pansus itu merupakan hasil penyidikan, sifatnya imperatif dan harus dilakukan, bukan seperti kata JK yang bilang hanya saran. Itu fakta, fakta!" kata politisi PDI-P ini.

Jika rekomendasi pansus tidak segera ditindaklanjuti, Masinton mengancam, DPR tidak akan menerima permintaan rapat, baik dari Kementerian BUMN maupun Pelindo II.

Kinerja pemerintah pun otomatis akan terganggu.

"Kalau rekomendasi tidak dipenuhi juga, kita gunakan hak yang lebih tinggi, yaitu hak menyatakan pendapat," ucap Masinton.

RJ Lino baru saja ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka pengadaan quay crane container.

Masinton menganggap penetapan status tersangka ini semakin memperkuat temuan pansus mengenai dugaan korupsi barang dan jasa di Pelindo II.

Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Crane Container (QCC) tahun 2010 oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Lino diduga melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan sejumlah unit QCC itu.

"Dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Yuyuk mengatakan, surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

Menurut dia, KPK menaikkan status ke tingkat penyidikan karena telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Lino sebagai tersangka.

"RJL selaku Dirut PT Pelindo II diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Yuyuk.

Namun, hingga saat ini belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

RJL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(KCM)

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles