Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Divestasi Saham Freeport dan Empat Pemikiran Jokowi soal Freeport

$
0
0

KONFRONTASI- Kontrak tambang PT Freeport Indonesia di Papua akan habis pada 2019. Perusahaan tersebut sedang menunggu kepastian agar kontraknya diperpanjang hingga 2041. Bagaimana sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi)?

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan ada 4 hal yang menjadi dasar pemikiran Presiden Jokowi terkait dengan kontrak Freeport.

"Pertama divestasi untuk kepentingan bangsa tidak ada untuk kepentingan siapapun adalah untuk kepentingan bangsa, royalti, pembangunan smelter, dan pembangunan untuk masyarakat Papua," ujar Pramono di Istana Bogor, Senin (23/11/2015).

Menurut Pramono, empat hal tersebut digunakan Jokowi untuk menyelesaikan persoalan berkaitan dengan Freeport.

Sementara soal perpanjangan kontrak Freeport yang akan habis 2021, Pramono mengatakan, kepastian perpanjangan akan dilakukan paling cepat 2019, atau 2 tahun sebelum kontrak habis sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Artinya habis 2021, maka 2019 (keputusan perpanjangan paling cepat diputuskan). Itu arahan presiden sampai hari ini. Itu yang akan digunakan sebagai ukuran atau cara penyelesaiannya," jelas Pramono.

SOAL DIVESTASI SAHAM

Perdebatan soal mekanisme divestasi saham PT Freeport terus bergulir. Pihak pemerintah menginginkan Freeport melepas saham dan mengajukan penawaran harga terlebih dahulu ke pemerintah.

Sebaliknya Freeport ingin melepas saham melalui pasar modal. Tanggapan pun datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika menegaskan bahwa rencana Freeport‎ melepas saham melalui pasar modal alias Initial Public Offering (IPO) tidak ada aturan hukumnya.

"Kalau dilakukan secara IPO, itu tidak ada mekanisme hukumnya, sehingga menurut kami lebih baik jangan dilaksanakan yang tidak ada ketentuan hukumnya," ujar Kardaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Menurut Kardaya, sudah seharusnya Freeport mengikuti mekanisme hukum yang ada yakni saham yang dilepaskan harus ditawarkan langsung ke Pemerintah.

"Jadi divestasi itu ada ketentuannya dalam undang-undang, ketentuannya di dalam kontrak. Divestasinya sudah diatur mekanismenya, yaitu ditawarkan dulu kepada pemerintah, pemerintah bisa menawarkan lagi kalau nggak mau ngambil ditawarkan ke BUMN, BUMD. Sudah ada mekanismenya," papar Kardaya.(K)

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles