Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Ahok yang Menabur Badai, Istana yang Sibuk Memadamkannya?

$
0
0

JAKARTA-Usai persidangan kedelapan, kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (1/2) kemarin, berbuntut panjang. Hal ini setelah pernyataan Ahok yang menyerang kepada Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, bahkan mengancam akan balik melaporkan sosok yang juga menjabat sebagai rais aam Nahdlatul Ulama ini ke polisi.

Setelah sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan badan otonom Ikatan Pelajar NU (IPNU) Pusat angkat bicara, Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta pun mengecam tindakan Ahok tersebut.  Ketua Bidang Antarlembaga PW GP Ansor DKI Redim Okto Fudin di sela-sela acara Harlah NU ke-91 di Jakarta, Selasa (31/1/) malam, menilai sikap dan  perlakuan Ahok dan Tim Pengacara Ahok terhadap Kiai Ma’ruf tersebut sangat kasar, sarkastik,  melecehkan, dan mengina marwah NU.

Cagub DKI incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya meminta maaf kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin atas pernyataannya dalam persidangan. Ahok menyampaikan permintaan maaf itu dalam pernyataan tertulis maupun video.

Ahok menyampaikan permintaan maaf karena dianggap menyudutkan Ma'ruf yang pada Selasa (31/1) bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama.

Namun anehnya mengapa yang datang justru Kapolda dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan? Padahal yang melakukan kesalahan adalah Ahok. Publik melihat , hal itu sangat tercela. ''Itu sungguh tercela luar biasa,'' kata para netizen

Publik pun tahu Jokowi yang merasa punya utang jasa dan budi  pada Ahok sepertinya harus “melakukan pembayaran” dengan cara menjadi tameng dan pelindung Ahok, agar bisa tetap maju secara mulus tanpa hambatan sedikit pun jadi Gubernur, Wapres, hingga presiden. Nampaknya Jokowi sangat menikmati “cara pembayaran cicilan”  ke Ahok seperti ini. Namun, dengan cara seperti ini, entah Jokowi menyadarinya atau tidak, tentu hanya membuat Ahok nampak lebih berkuasa daripada Jokowi sendiri. Akibatnya, kekacauan di mana-mana, dan sepanjang sejarah kepemimpinan di negeri ini, baru pada rezim ini suara rakyat secara mayoritas jadi tersumbat. Penyumbatnya adalah karena adanya kepentingan dari pemberi jasa dan budi yang kini dinikmati oleh Jokowi. Bukankah Ahok sendiri yang mengungkapkan, bahwa kalau bukan pengembang, Jokowi tidak akan pernah jadi presiden? Kalau begitu segera Jokowi bayar lunas dengan cara angkat Ahok jadi Wapres atau presiden RI, biar lunas utang Jokowi ke konglomerat/taipan dan Ahok.

Demikian kekasalan netize, yang diungkapkan mereka sendiri di medsos, termasuk juga  seperti yang ditulis Muhammad Rasyidi Aziz dalam facebooknya.

“Apalagi pengacara intimidatif. Kami tidak terima,” katanya.

Pengacara Ahok menuduh Kiai Ma’ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). “Itu tuduhan yang sangat tendensius dan politis,” tutur dia.

Sejak awal,  kata dia, bio data kiai Ma’ruf menyebutkan hanya pekerjaan yang masih aktif, sebanyak 12 item. Sementara posisi anggota Wantimpres, anggota DPR, ketua komisi VI DPR tidak dicantumkan karena memang sudah tidak menjabat.

“Tuduhan menyembunyikan itu tuduhan keji,” ujar Redim Okto Fudin

Redim Okto Fudin juga menilai, tuduhan pengacara bahwa Kiai Ma’ruf seolah didikte SBY untuk menerima Agus-Silvy di PBNU dan juga membuat fatwa adalah tudingan jahat. Apalagi dengan menuduh kesaksian palsu dan mengeluarkan ancaman untuk memidanakan.

Dia menegaskan, pengacara Ahok telah menabuh genderang perang dengan NU. Bagaimanapun sosok Kiai Ma’ruf adalah pimpinan tertinggi NU dengan puluhan juta pengikut. “Ente jual ane beli. Kami akan catat ini sebagai pelecehan tak terkira pada warga NU,” kata Redim Okto Fudin dengan nada geram.

Sikap Basuki T Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya kepada Ketum MUI Ma'ruf Amin di persidangan pada Selasa kemarin sangat disayangkan dan mendapat banyak protes. Tak hanya dari kalangan Nahdliyin karena kebetulan Kiai Ma'ruf Amin adalah Rais Aam PBNU, tapi juga dari Pemuda Muhammadiyah.

http://3.bp.blogspot.com/-731BEUFUxvQ/WJJtIas1vKI/AAAAAAAAc58/xgvr-uQm7rIWFSsONa1wl13NDQeaAFc3gCK4B/s1600/16426068_1398138446885562_8807005058587372305_n.jpg

Ketua Bidang Organisasi PP Pemuda Muhammadiyah Mora Harahap menyesalkan sikap Ahok dan tim kuasa hukumnya tersebut. "Kami menyesalkan sikap Ahok dan tim pengacaranya atas pernyataan ingin melaporkan ketua MUI. Saya menilai itu pernyataan yang tendensius dan hanya akan memancing kemarahan umat islam yang semakin besar. Apalagi jika motif Ahok dan tim pengacaranya tidak jelas," kata Mora Harahap dalam perbincangan, Rabu (1/2/2017).

PP Pemuda Muhammadiyah menyarankan agar Ahok bisa menahan diri dan fokus pada proses persidangan kasus penistaan agamanya.
"Baiknya Ahok menahan diri sejenak dan fokus dengan persidangan yang sedang dihadapinya. Bukan malah mencari-cari kesalahan orang lain. Hal ini malah akan membuat persoalan semakin rumit," tambah Mora.

PP Pemuda Muhammadiyah juga mengajak seluruh umat Islam mendoakan Kiai Ma'ruf Amin agar diberi kesehatan dan kekuatan. Ini mengingat saat jadi saksi ahli di sidang Ahok, Ma'ruf dimintai keterangan dengan durasi cukup lama.

"Saya mengajak umat islam agar mendoakan ketua MUI agar tetap diberi kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi situasi saat ini. Karena kita lihat persidangan kemarin memakan waktu sampai 7 jam," tutur Mora.

Seperti diketahui persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok Selasa kemarin menghadirkan, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin sebagai saksi. Dalam sidang kemarin, Ahok dan tim kuasa hukumnya mempersoalkan bantahan Ma'ruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Karena Ma'ruf membantah adanya telepon dari SBY itulah, Ahok berencana menempuh jalur hukum atas kesaksian Ketum MUI tersebut. "Saya berterima kasih Saudara ngotot di depan hakim meralat ini, mengaku tidak berbohong. Kami akan memproses secara hukum. Untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data lengkap," kata Ahok kepada Ma'ruf Amin yang dihadirkan sebagai saksi kemarin.

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31-1-2017).

Dalam sidang tersebut Ahok mengatakan pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari mantan Presiden ke-enam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kepada K.H. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Pusat.

Masyarakat umum pasti mempertanyakan bagaimana pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan bukti percakapan via telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan K.H. Ma'ruf Amin.

"Jika didapat berdasarkan hasil penyadapan, maka Ahok dan tim hukumnya bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan ITE," kata Chandra Purna Irawan, M.H., yang menjabat sebagai CEO Sharia Law Institue yang awak media dapatkan lewat press realease di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan, rekaman yang bukan berasal dan dilakukan oleh penegak hukum adalah ilegal dan tidak bisa menjadi barang bukti. Ancaman Pidananya yaitu dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dalam Pasal 40, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Kemudian, Pasal 56 mengatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Selanjutnya dalam UU Nomor 11 tentang ITE terdapat larangan penyadapan ilegal. Ancaman pidana pelanggaran pasal 31 UU ITE itu adalah Pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta.

Ancaman Pidana yang ke tiga dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik secara elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dalam persidangan tersebut Ahok menyebut fatwa terkait penistaan agama merupakan pesanan dari ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pesanan tersebut, menurut Ahok, disampikan SBY kepada K.H. Ma'ruf Amin melalui sambungan telepon, dan Ahok mengaku punya bukti rekaman. Dalam konteks ini, K.H. Ma’ruf Amin bisa melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atas pencemaran nama baik.

Perbuatan Ahok dan pengacaranya adalah ilegal karena aturan penyadapan yang resmi adalah atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIII/2015.

Mungkinkah ada kong-kalikong antara kubu Ahok dengan salah satu dari 5 Lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN)?

"Saya rasa tidak mungkin, karena saya masih percaya lembaga tersebut memiliki integritas tinggi," ujar Chandra Purna.

Mungkinkah kubu Ahok melakukan penyadapan sendiri, tentu itu sebuah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 pasal 40 tentang Telekomunikasi. Salah satu isinya ialah melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.

"Sementara ancaman pidananya tertuang dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan di Pasal 47 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 800 juta," tutur CEO Sharia Law Institute. (berbagai sumber)

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533