Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Tiap Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden, Jokowi: Masih Proses. Tapi JK Tak Setuju

$
0
0

KONFRONTASI- Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara perihal usulan bahwa setiap partai politik berhak secara penuh mengajukan calon presiden dalam pemilihan umum. Tanggapannya santai karena semua itu baru berproses di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Proses politik dalam menyusun regulasi untuk Undang-undang Pemilu kan masih dalam proses di DPR," ujar Presiden Joko Widodo usai pembukaan Rapim TNI 2017 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 16 Januari 2017. "Menurut saya, tunggu hasil di sana."

DPR masih membahas RUU Pemilu. Satu dari bahasannya adalah batasan partai atau gabungan partai politik mengajukan calon presiden atau presidential threshold. Sebagian partai politik ingin mengajukan usulan partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon presiden/wakil presiden tanpa persyaratan jumlah suara maupun kursi legislatif.  Sebelumnya, DPR membuat batasan partai atau gabungan partai yang menenuhi persyaratan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.

Satu dari partai yang menginginkan perubahan tanpa persyaratan itu adalah Partai Gerindra. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, langkah politik tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pada penegakan demokrasi lewat pengajuan calon presiden terbaik.

Baca juga :Presidential Threshold 0%, Yassona: Capres Terlalu Banyak 

Presiden Joko Widodo melanjutkan bahwa pada prinsipnya pemerintah mencari Undang-undang Pemilu yang bersifat jangka panjang dan bisa memuaskan berbagai pihak, tak terkecuali masyarakat. Oleh karenanya, ia memilih untuk tidak terlalu reaktif menanggapi usulan presidential threshold dan memantau proses di DPR.

"Bagi kami, yang paling penting semua masyarakat bisa menerima UU itu dan tidak menjadi kontroversi nantinya," ujar Presiden Joko Widodo. "Sebentar lagi juga selesai, saya kira sekitar bulan empat."

Berbagai pihak pesimistis bahwa ambang batas nol persen untuk pencalonan presiden memungkinkan untuk dilakukan. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan berbagai masalah lain. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, misalnya, mengatakan bahwa presidential threshold 0 persen bisa membuat biaya pelaksanaan pemilu presiden membengkak karena jumlah calon yang terlalu banyak.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah berkeinginan agar ketentuan presidentialthreshold  tetap berlaku seperti sekarang. Tujuannya agar pemilihan presiden lebih praktis dan mempunyai dukungan massa yang riil.

"Pemerintah tetap pada posisi seperti sekarang. Ini untuk lebih pada praktisnya sistem pemilu kita dan esensi bahwa calonya ada dukungan yang riil pada awalnya," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2017.

Pernyataan Kalla tersebut menyikapi usulan sebagian fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat agar usulan presidentialthreshold nol persen diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR. Diantara fraksi tersebut adalah PKB, Gerindra, Hanura, dan PAN. Di sisi lain, pemerintah berkeinginan agar presidentialthreshold tetap ada, yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPR, atau 25 persen dari suara sah dalam pemilu. Presidentialthreshold adalah angka yang memungkinkan partai atau koalisi partai berhak mencalonkan kandidat presiden.

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles