Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Menteri Susi: Reklamasi Tidak Sesuai Aturan. Isu Korupsi Reklamasi Terjang Ahok

$
0
0

KONFRONTASI-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 10 Mei 2016. Pemeriksaan itu terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Para pengamat menilai, tindakan Ahok soal dana terkait proyek reklamasi untuk pemda DKI yang off budget itu melanggar hukum.

Sumber Tempo di KPK  belum lama ini menyebutkan, sekitar 8 jam Ahok ditanyai seputar dugaan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Agung Podomoro Land untuk membiayai sejumlah proyek. Sebagai timbal balik, pemerintah DKI akan memberikan pemotongan kontribusi tambahan bagi perusahaan properti itu yang menggarap pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Pengamat politik Ubaidillah Badrun menyebut bahwa gaya komunikasi politik Ahok menjadi PR utama yang harus dievaluasi. Termasuk, kemampuan Ahok dalam ber‎adaptasi sosial dengan baik.

Hal ini, lanjut dia, penting dilakukan lantaran memimpin ibukota bukan bersifat inisiatif inovatif seorang gubernur semata, melainkan, turut melibatkan banyak elemen.

"Memimpin Jakarta itu juga harus bekerja berdasarkan hukum. Nah menggunakan anggaran yang off budget  dalam kasus reklamasi itu kan melanggar," ujar Ubed mencontohkan.

Dia menegaskan, evaluasi mendasar harus segera dilakukan Ahok agar gelombang yang anti dirinya bisa segera diredam. Ahok juga diingatkan, memimpin Jakarta berbeda dengan memimpin Belitung Timur.

"Jakarta sebagai ibukota merupakan wajah republik ini. Jadi sebagai pemimpin, Ahok harus civilized (beradab)," ujarnya.

Usai diperiksa, Ahok mengaku dicecar soal suap terhadap tiga tersangka, yaitu anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. "Tiga tersangka itu mungkin mau dinaikkan (ke pengadilan), jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk mereka," kata dia.

Ahok tidak menjawab pertanyaan wartawan soal pemerintah DKI meminta PT Agung Podomoro Land membiayai sejumlah proyek, salah satunya penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Keluar dari gedung KPK, Ahok bergegas menuju mobil dinasnya, Toyota Land Cruiser, sambil dikawal enam orang.

Pengacara Ariesman Widjaja, Ibnu Akhyat, mengaku tidak tahu soal kompentasi kegiatan pemerintah DKI. "Saya tidak tahu perkembangannya," kata dia melalui sambungan telepon kemarin. Sedangkan General Manager Marketing Agung Podomoro Group Alvin Andronicus membantah bahwa PT Agung Podomoro Land membiayai kegiatan penggusuran.

Kasus suap bermula ketika KPK menangkap Sanusi di pusat belanja di Jakarta Selatan pada 31 Maret lalu. Politikus Gerindra itu diduga menerima duit secara bertahap senilai Rp 2 miliar dari Trinanda Prihantoro, staf PT Agung Podomoro Land.

Sejumlah kolega Sanusi di DPRD juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi, di antaranya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, dan Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan belum memberi konfirmasi ke penyidik ihwal pemeriksaan Gubernur Basuki. “Ahok diperiksa karena dianggap mengetahui banyak soal permasalahan reklamasi,” kata Laode.

MENTERI SUSI: REKLAMASI TIDAK SESUAI ATURAN

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, sebagian besar proyek reklamasi yang terlaksana di Indonesia tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal tersebut menimbulkan permasalah lingkungan, sosial, ekonomi, dan politik di sekitar lokasi reklamasi.

"Di seluruh Indonesia ini, banyak reklamasi yang terjadi tanpa izin yang sudah betul dan sudah lengkap," ujar Susi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/10).

Susi menjelaskan, KKP memiiliki dua kewenangan dalam pelaksanaan proyek reklamasi, yaitu memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Izin reklamasi dikeluarkan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan dalam peraturan presiden.

Sementara izin pelaksanaan reklamasi keluar setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di lokasi yang hendak direklamasi. Amdal merupakan hal terpenting untuk memastikan apakah reklamasi bisa dilaksanakan atau tidak.

"Izin lokasi itu bukan izin pelaksanaan reklamasi. Masyarakat harus jelas dan clear," ujarnya.

Susi mencatat, ada 37 lokasi reklamasi yang tersebar di Indonesia. Sebanyak 17 lokasi sudah mendapat izin dan sedang melaksanakan reklamasi. Sementara 20 lokasi masih dalam tahap melengkapi dokumen untuk mendapat izin reklamasi.

Susi menyampaikan, pelaksanaan reklamasi harus sesuai dengn arahan Presiden Joko Widodo, yaitu tidak merusak lingkungan, merugikan nelayan, untuk kepentingan umum, dan tidak menabrak aturan yang belaku.

"Arahan Presiden sangat jelas sekali," ujar Siti.

Reklamasi Jakarta Tak Jelas

Susi menyatakan, rekalamsi di teluk Jakarta Utara tidak dijalankan sesuai rencana awal. Ia menyebut, reklamasi tersebut sebenarnya untuk menanggulangi bencana banjir dengan membuat bendungan.

Bendungan di kawasan lahan reklamasi itu sedianya menjadi tempat penampungan air untuk kebutuhan air minum dan pengairan irigasi di pulau Jawa. "Bendungan belum jadi tapi pulau-pulau reklamasi sudah jadi," kata Susi.

Susi melihat, dibangunnya pulau reklamasi lebih awal ketimbang bandungan diduga untuk kepentingan sektor privat. "Pulau yang dibangun saya lihat kepentingannya bukan unutk pabrik umum tapi unutk properti dan lain sebagainya. Saya juga tahu nantinya akan dijual ke publik," ujar Susi.

Terkait penanggulangan banjir, Susi menyebut, hal itu tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Oleh karena itu, ia sepakat dengan langkah pemerintah dengan membawa permasalahan banjir di DKI ke pusat.

Ia berkata, saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah melakukan kajian mendalam sebagai bahan pertimbangan untuk kelanjutan reklamasi tersebut.

"Kami tidak bisa melihat secara parsial. Terlalu naif jika hanya DKI saja. Jakarta ini kawasan strategis nasional," ujar Susi.

Selain kajian dari Bappenas, Siti juga menyampaikan KLHK tengah melakukan kajian komprehensif soal AMDAL di kawasan tersebut lantaran pelaksanaan rekalmasi di Jakarta melibatkan dua wilayah lain, yaitu Banten dan Jawa Barat.

Salah satu hal yang menjadi dasar perlunya AMDAL yang komprehensif yaitu untuk mengetahui dampak pasti yang dirasakan dua kawasan di sekitar lokasi reklamasi.

"Tanah yang dipakai untuk menguruk dari Banten. Saya kemarin dengar Angkatan Laut tidak punya tempat menyimpan kapal selamnya. Karena pasirnya sudah hilang di Pulau Tunda. Jadi kapal selamnya harus digantung," ujar Susi. (rdk)

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles