
KONFRONTASI-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mengungkit pencopotan Efdinal dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta.
Ahok melontarkan hal itu saat menanggapi hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan tidak ada unsur pidana pada proses pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Ahok menyatakan, saat BPK menyatakan ada indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, ketika itu pula dia menyadari ada yang tidak beres dalam audit yang dilakukan BPK Perwakilan DKI. Namun, secara undang-undang, ia mengaku tidak bisa menyalahkan hasil audit itu.
"Kami cuma bisa lapor ke (bagian) etik, tapi enggak diapa-apain. Saya sudah lapor dari dulu. Dia bilang, diam saja. Cuma kepala dicopot. Ya mau diapain?" kata Ahok di Balai Kota, Rabu (15/6/2016).
Efdinal diketahui sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan DKI sejak Februari silam. Namun BPK tidak pernah menyebutkan alasan pencopotannya. Efdinal sendiri pernah dilaporkan Ahok ke Mahkamah Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) atas audit RS Sumber Waras.
Namun, kata Ahok, saat itu BPK menyatakan hasil audit sudah diteruskan ke KPK.
"Saya sudah tempuh semua langkah sesuai undang-undang. Saya sudah kirim ke Mahkamah Etik, semua saya sampaikan bahwa ini auditnya engga bener. Semua sudah jelas. Minta ditanggapi dan sudah dibalas, ya sudah. Dia kan ngotot sekarang sudah ada di KPK," ujar Ahok.
Hasil audit BPK menyatakan bahwa ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam proses pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Namun, KPK menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana dalam proses itu. KPK pun memutuskan untuk tidak meningkatkan proses hukum kasus itu ke tahap penyidikan.
(Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras.)