Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Inikah Unsur Pidana Dalam Surat Sudirman Said ke Freeport ?

$
0
0

 

 

7 Oktober 2015 James R Moffet, komisaris utama Freeport McMoRan perusahaan induk PT Freeport Indonesia ( PTFI ) yang berkedudukan di AS, meñgirim surat kepada Menteri ESDM Sudirman Said ( SS ) meminta agar memperpanjang Kontrak Kàrya PTFI yang akan habis 2021

Dengan kecepatan yang luar biasa, dan tentu saja sudah ada lobby sebelumnya, SS pada hari itu juga 7 Oktober 2015 memberikan jawaban kepada surat James R Moffet dan suratnya menjanjikan perpañjangan kontrak itu setelah SS "membereskan" peraturan2, termasuk Undang2 yang menghalangi perpanjangan kontrak karya itu.

Dilain pihak , 5 minggu sebelumnya, tepatnya 31 Agustus 2015 Dirjen Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengirim surat teguran kepada PTFI yang pada intinya menilai bahwa PTFI tidak mempunyai itikad baik untuk mènangani permintaan2 dari pemerintah RI dalam negosiasi perbaikan Kontrak Karya..Dari 20 pasal permintaan Pemerintah RI hanya 2 pasal yang telah disetujui PTFI secara keseluruhan untuk dilaksanakan ,yang 18 pasal belum disetujui PTFI. Sedangkan semua permintaan pemerintah RI itu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu juga ada kewajiban PTFI menurut Kontrak Karya yang tidak dilakukannya yaitu kewajiban divestasi saham sebesar 51% pada 2011 ,20 tahun setelah Kontrak Karya ditanda tangani pada tahun 1991. Penawaran saham PTFI kepada pemerintah RI baru dilakukan setelah pada bulan Januari 2016 diancam akan diberi surat teguran yang kedua oleh Dirjen Minerba. Saham yang ditawarkan sebesar 10,64% itupun dengan harga sangat mahal $ 1,7 Milyar,padahal perusahaan induknya ,Freeport McMoRan harga sahamnya sedang sangat jatuh.

Perlu diingat juga bahwa menurut PP no 77.tahun 2014.menyatakan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan hanya bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak habis
Jadi surat SS kepada Freeport McMoRan tanggal 7 Oktober 2015 itu menganulir banyak hal yang menyangkut kepentingan pemerintah RI ,termasuk mengabaikan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan PTFI.

Bahkan surat SS tersebut mengandung unsur pidana korupsi karena pada point ke 3 berbunyi :

Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara , agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi
dibidang sumber daya alam di Indonesia.........
.........Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku

Alinea pertama dari point 3 diatas dapat diartikan SS mengatas namakan pemerintah memberi janji yang akan menguntungkan
PTFI , sedangkan kata2 : sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku, mengandung arti bahwa dijanjikan perpanjangan kontrak PTFI nanti secara substansial akan sama dengan Kontrak Karya yang saat ini berlaku. Padahal Dirjen Minerba pada 31 Agustus 2015 memberi surat teguran keras kepada PTFI karena tidak menunjukkan itikad baik dalam renegosiasi syarat2 Kontrak Karya, hanya 2 pasal dari 20 pasal yang sepenuhnya disetujui PTFI, yang 18 pasal tidak disetujui PTFI

Demikian pula dalam point 4 surat SS kepada Freport McMoRan juga mengandung unsur pidana.

Dengan adanya janji2 untuk menata ulang regulasi sehingga lebih menarik atau menguntungkan investor/PTFI padahal PTFI menolak 18 pasal yang di renegosiasi oleh Dirjen Minerba, maka patut diduga SS telah dapat dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor no 31/1999 jo UU no 20 / 2001. Pasal 2 tersebut mengenai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup dst....

Sedangkan pasal 3 menyatakan : setiap orang yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dst

Karena itu sudah selayaknya KPK turun tangan memeriksa Sudirman Said agar dapat menciptakan pemerintahan yang bersih.

Penulis : Bambang Parikesit/Aktivis

 

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles