
JAKARTA- Chairman Agung Sedayu Group (ASG) Aguan alias Sugianto Kusuma dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.
"Ada yang melihat dia di Singapura," ujar sumber INILAHCOM, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Sumber dari orang dekat pejabat Polri itu menjelaskan Aguan kabur 2 jam sebelum penetapan cekal pada 1 April lalu.
"Dia lari dari Bangka Belitung, pakai nama orang lain," kata sumber tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Aguan berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, atas permintaan KPK.
Pencekalan terkait penyidikan dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Bukan tanpa alasan cekal itu dilakukan. Anak usaha ASG yakni PT Kapuk Naga Indah memperoleh izin pelaksanaan di proyek pembuatan 17 pulau dalam reklamasi Teluk Jakarta
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menabrak sejumlah aturan hukum mengenai reklamasi.
"Aturan yang ditabrak (Ahok) banyak sekali," ujar Ketua Dewan Pembina KNTI Chalid Muhammad dalam diskusi bertajuk 'Reklamasi Penuh Duri' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Salah satu aturan itu di antaranya Undang-Undang Lingkungan Hidup, Perpres No 54 Tahun 2008, dan Perpres No 122 Tahun 2012.
Yang berhak mengeluarkan izin reklamasi adalah Kementrian Kelautan dan Perikanan Jika Ahok selalu berpegang pada Keppres No.52 tahun 1995, bagaimana status penggunaan lahan di atas pulau reklamasi.
"Itu yang harus dibuka data kepada publik, hak apa yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada Agung Podomoro? Apa dasar hukumnya? Ada gak perjanjiannya? Buka dong! Kalau dia mengatakan menggunakan Keppres 52/1995 itu maka buktikan dong! Mengikuti kepres itu secara lengkap. Salah satunya adalah soal hak kelola tadi," bebernya.
Saat ditegaskan jika pembangunan reklamasi dipercayakan kepada pengembang dengan alasan dana, Chalid tak mau berdebat. Dia merujuk pada Keppres yang selalu jadi pegangan Ahok.
"Dasar hukumnya apa? Di keppres 52/1995 itu disebutkan hak kelolanya ada pada Pemprov DKI. Hak kelola dia gak boleh hak memiliki loh. Sehingga tidak bisa dijual sebagai hak milik," ujarnya.
Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto menyebut bahwa antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Sunny Tanuwidjaja punya hubungan dekat.
Tak cuma itu, Prijanto juga tak ragu menyebut Sunny punya hubungan dekat dengan Agung Podomoro Land, salah satu perusahaan yang mendapat izin reklamasi.
"Saya simpulkan ada hubungan yang erat antara Pak Ahok, Pak Sunny, dan Podomoro," kata Prijanto di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Prijanto menyebut, keterkaitan ketiganya dinilai sudah terlihat saat Prijanto hendak melaporkan kejanggalan soal kewajiban Agung Podomoro terkait tanah Taman BMW. Saat itu, Podomoro memberikan tanah Taman BMW sebagai syarat atau kewajiban pengembang terhadap pemprov.
"Saya bilang Sunny, mengapa saya lewat Sunny, karena saya tahu Sunny adalah staf pribadi pak Ahok. kalau saya ke kantor beliau mesti ada di situ," ungkapnya.
Setelah pertemuan itu, Prijanto dikagetkan dengan keputusan Ahok, yang masih menjadi Wakil Gubernur mendampingi Jokowi, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan serah terima kewajiban Podomoro ke Pemprov terkait aset Taman BMW.