Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Kasus Korupsi Pelindo II: Bau Sangit Uang Rente (KKN) Jutaan Dolar AS Tercium Publik

$
0
0

KONFRONTASI- Kasus korupsi Pelindo II makin menarik media dan publik karena ditengarai terjadi pula kejahatan berburu rente (kickback) jutaan dolar AS yang berlangsung di bawah meja (under table) yang melibatkan elite penguasa (menteri atau petinggi)  dan modal asing (Hong Kong). Para aktivis mendesak kasus ini harus dituntaskan, sebab sangat busuk, apalagi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkesan mendadak intervensi agar proses penyelidikan kasus korupsi di Pelindo II tidak dilanjutkan oleh kepolisian. JK mengatakan kepada Jenderal Budi Waseso selaku Kabareskrim bahwa kasus dugaan korupsi yang menimpa korporasi tidak boleh langsung dipidanakan.

Langkah  PT Pelindo II untuk memperpanjang kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja oleh Hong Kong dinilai tidak sesuai dengan Nawacita yang dikumandangkan Presiden Joko Widodo.PT

Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II/IPC) sudah bersikeras memperpanjang kontrak kerja sama dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holding (HPH) untuk kembali mengelola dua terminal kontainer di Jakarta yaitu JICT dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja hingga 2039.

Dengan perpanjangan kerja sama tersebut, Pelindo II akan mendapat dana segar sebesar US$250 juta yang diterima di awal serta tambahan pemasukan per bulan yang nilainya mencapai puluhan juta US dolar.

Padahal, HPH telah mengelola JICT dan TPK Koja sejak 1999 dengan jangka waktu 20 tahun atau akan berakhir 2019.

Oleh karena itu, langkah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menolak perpanjangan tersebut dinilai tepat dan pernah disampaikan pada menteri BUMN Rinso (Rini Soemarno)

“Pak Jokowi ingin kita mandiri secara ekonomi, tidak terjajah oleh asing. Perpanjangan kontrak JICT dan Terminal Peti Kemas Koja kepada pihak Hong Kong itu bertentangan dengan Nawacita. Justru langkah Menhub menolak itu sangat sejiwa dengan Nawacita Presiden Jokowi,” tutur Wakil Ketua Komite Tetap bidang Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Iskandar Zulkarnain kepada SP di Jakarta, Jumat (10/7/15).

Terkait kasus Pelindo, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dinilai telah bertindak melanggar hukum. Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk mengimpeach atau memakzulkan sang wapres. Demikian disampaikan Kordinator Gerakan Mahasiswa 77-78, Syafril Sofjan dan para aktivis 1998.

Pelanggaran hukum yang dilakukan JK, sebut Syafril, terkait intervensinya agar proses penyelidikan kasus korupsi di Pelindo II tidak dilanjutkan oleh kepolisian. JK mengatakan kepada Jenderal Budi Waseso selaku Kabareskrim bahwa kasus dugaan korupsi yang menimpa korporasi tidak boleh langsung dipidanakan.

"Tindakan JK ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan menghalang-halangi proses hukum. Oleh karenanya DPR harus mengimpeachnya," ujar Syafril. ''TIndakan bau kriminal itu jelas melanggar semangat gerakan reformasi oleh  mahasiswa 1998, melanggar hukum/UU,'' kata Setya P Komeng, aktivis 1998.

DPR, dikatakan Syafril, harus bersikap dan jangan membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasat mata oleh JK.

"Fraksi-fraksi di DPR termasuk PDIP sudah selayaknya menggulirkan impeachment," tukasnya.

Sejauh ini DPR baru mewacanakan membentuk Pansus kasus Pelindo II. Fraksi PDIP dan Golkar sudah memastikan setuju pansus dibentuk. Pansus sedianya akan mengusut dugaan korupsi Pelindo II dan pencopotan Buwas.[mr/rmol]

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles