
KONFRONTASI-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang diagendakan pekan depan.
"Kalau tidak salah tanggal 28 Oktober hari Rabu," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015) malam.
Pemanggilan ulang terhadap pria yang akrab disapa Cak Imin ini lantaran tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya. Sedianya Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tersangka mantan Dirjen P2KTrans Jamaludin Malik.
"Tadi diperoleh informasi Pak muhaimin sakit dan diminta ulang jadwalnya," tandas Johan.
Diketahui, penetapan tersangka Jamaludin Malik pada 12 Februari 2015 atas kasus pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ton]
- See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2247303/pekan-depan-kpk-periksa-m...