
KONFRONTASI- Masyarakat rupanya kecewa, tercabik dan marah dengan ringannya tuntutan buat Ahok dalam kasus penistaan agama. Menyikapinya, mulai kemarin, muncul petisi di jagad maya. Isinya, mendesak Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung M Prasetyo, kader Nasdem Surya Paloh, yang dianggap melindungi Ahok. Sampai tadi malam, sudah lebih dua ribu warganet yang memparaf petisi tersebut.
Sekadar info, dalam sidang Kamis (20/4) lalu, jaksa menuntut Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, perbuatan Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP berbunyi, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara untuk dakwaan pertama, yakni Pasal 156a KUHP, Ahok tak dijerat. Dalam pasal itu disebutkan, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Tak lama setelah sidang, Arif Susanto -onliner asal Jakarta- langsung membikin sebuah petisi di laman Change.org. Judulnya, “Segera Copot Jaksa Agung HM Prasetyo”. Dalam pengantarnya, Arif menjelaskan Prasetyo harus segera dicopot lantaran telah merusak tatanan hukum Indonesia.
Bekas politikus Nasdem itu dianggap sudah terang-terangan menlindungi Ahok dengan cara menunda pembacaan tuntutan dengan alasan tak masuk akal, dan menuntut ringan Ahok. Padahal banyak pelaku kasus penistaan agama lainnya sudah dihukum berat.
“Ini adalah dagelan hukum karena semua pihak dan lembaga yang memiliki otoritas keagamaan telah menyatakan Ahok bersalah,” tulis Arief, di laman Change.org. Menurut Arief, ringannya tuntutan jaksa terhadap Ahok telah membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi gagal menegakkan supresmasi hukum. “Maka Jokowi harus segera mencopot HM Prasetyo kecuali Jokowi juga andil dalam melindungi si penista agama dan merusak tatanan hukum,” tuntasnya.
Sampai berita ini ditulis sekitar pukul 8 tadi malam, sudah ada 2.211 pengguna yang memparaf petisi tersebut, yang sebagian di antaranya turut menuliskan komentar. Butuh sekitar 289 tanda tangan lagi agar petisi tersebut mencapai 2.500 agar bisa dikirim ke Jokowi. Mereka yang menuliskan komentar umumnya mengungkapkan kekesalan atas sikap Prasetyo yang dianggap tidak adil dan profesional. “Orang bodoh juga tahu kalau ini hanya dagelan. Sudah saatnya Kejaksaan menunjukkan jadi diri dengan menegakkan hukum bukan jadi mainan politik,” kata Alamsyah Agus. “Pemerintah stop lindungi Ahok,” timpal Mellati Angga. . (gj)