
KONFRONTASI- Dalam reshuffle nanti, Presiden Jokowi patut mencopot Jaksa Agung M Prasetyo karena dinilai memihak Ahok dan ketidakadilan.Masyarakat rupanya kecewa, tercabik dan marah dengan ringannya tuntutan buat Ahok dalam kasus penistaan agama. Menyikapinya, mulai kemarin, muncul petisi di jagad maya. Isinya, mendesak Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung M Prasetyo, kader Nasdem Surya Paloh, yang dianggap melindungi Ahok. Sampai tadi malam, sudah lebih dua ribu warganet yang memparaf petisi tersebut. Jaksa Agung patut diganti bersama sejumlah menteri yang lemah kinerjanya.
Sekadar info, dalam sidang Kamis (20/4) lalu, jaksa menuntut Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, perbuatan Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP berbunyi, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara untuk dakwaan pertama, yakni Pasal 156a KUHP, Ahok tak dijerat. Dalam pasal itu disebutkan, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Masyarakat rupanya kecewa, tercabik dan marah dengan ringannya tuntutan buat Ahok dalam kasus penistaan agama. Menyikapinya, mulai kemarin, muncul petisi di jagad maya. Isinya, mendesak Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung M Prasetyo, kader Nasdem Surya Paloh, yang dianggap melindungi Ahok. Sampai tadi malam, sudah lebih dua ribu warganet yang memparaf petisi tersebut.
Sekadar info, dalam sidang Kamis (20/4) lalu, jaksa menuntut Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, perbuatan Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP berbunyi, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara untuk dakwaan pertama, yakni Pasal 156a KUHP, Ahok tak dijerat. Dalam pasal itu disebutkan, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- See more at: http://www.konfrontasi.info/2017/04/bela-ahok-publik-desak-presiden-joko...Jika Presiden tidak mengganti Jaksa Agung , terkesan Ahok seperti memiliki kekuatan politik tersendiri melampaui Jokowi. Apalagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) dipimpin HM Prasetyo yang notabennya berlatar belakang Partai Nasdem.
Sementara Nasdem, dalam gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI pada 2017 merupakan salah satu partai politik pendukung Ahok.
"Itu sudah pasti Jaksa Agung ini dikendalikan Partai Nasdem, seperti Surya Paloh, Jaksa Agung itu kan seperti pegawainya Surya Paloh. Sedangkan Surya Paloh itu pendukung pemerintah. Jadi ini keinginan politik," tegas pengamat hukum Indra Sahnun Lubis.
Menurut Indra, orang-orang yang membela Ahok itu merupakan orang yang memiliki kepentingan. Misalnya, kepentingan proyek, supaya dapat jabatan. Jadi, ini penegakan hukum yang bukan dilatari rasa keadilan.
Sejumlah menteri diprediksi bakal lengser dari jabatannya jika Presiden Joko Widodo kembali merombak Kabinet Kerja. Setidaknya, ada tujuh menteri dan pejabat setingkat menteri yang dikabarkan terancam diganti.
Berbagai kalangan menilai, keuangan negara sudah berdarah-darah untuk bangun infrastruktur dan program lainnya. Meneg BUMN Rini Soemarno, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sudah mandul dan minus terobosan memang sebaiknya mundur atau diganti. Performance mereka tak sesuai target, dan itu karena semata ketidakbecusan dalam memajukan perekonomian Indonesia
Bahwa kinerja tim perekonomian Presiden Jokowi di bawah duet Menko Ekuin Darmin Nasution dan Menkeu Sri Mulyani relative lemah dan lembek, miskin terobosan dan terkesan business as usual. Akibatnya, masalah kemiskinan tetap akut dan angka golongan miskin di Indonesia masih sangat besar..Kinerja Meneg BUMN Rini juga buruk dan patut diganti.
"Kalau menurut saya lebih baik Rini, Darmin dan Sri Mulyani mundur saja atau diganti, dari pada ''nama besarnya'' sebagai ekonom pengutang ''terbaik'' jadi hancur gara-gara Indonesia krisis moneter," imbuh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono.
Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ini menegaskan kegagalan Pemerintah dalam peningkatan sektor perekonomian tak bisa dibebankan kepada kedua tokoh ekonom tersebut, sebab para menteri yang lain termasuk Meneg BUMN Rini Soemarno juga gagal dan patut diganti.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Perekonomian PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan ada beberapa menteri yang dinilai berkinerja kurang bagus. Pertama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Menurut dia, pengganti Anies Rasyid Baswedan itu kerap membuat kebijakan yang kontroversial. Salah satunya adalah rencana moratorium ujian nasional 2017.
Posisi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir juga rawan diganti. Hendrawan tidak menjelaskan secara rinci alasan menyebutkan ketiganya dianggap layak diganti. "Yang jelas, kami (PDI Perjuangan) sudah membuat evaluasi dengan parameter target dan program yang dibandingkan dengan pencapaian," ujarnya, Senin 2 Januari 2017.
Seorang petinggi PDI Perjuangan mengatakan kinerja Teten dianggap kurang moncer, terutama dalam meredam isu penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Isu itu terus bergulir hingga terjadi aksi demonstrasi besar pada 4 November dan 2 Desember 2016. "Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disorot karena kurang bisa menangani ormas Islam dalam dua aksi tersebut.”
Seorang pejabat negara yang mengetahui pembicaraan tentang reshuffle mengatakan bahwa Menteri Nasir masuk radar pencopotan karena kasus pemilihan rektor di sejumlah kampus. Majalah Tempo edisi 24 Oktober lalu menulis dugaan suap pemilihan rektor di sejumlah universitas negeri yang disinyalir melibatkan orang di lingkaran Menteri Nasir. Nasir membantah dugaan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menduga ada yang mengincar kursi Menteri Agama yang dijabat oleh kader partainya itu. Menurut dia, kinerja Lukman tidak buruk sehingga semestinya tidak diganti. "Lihat saja kinerja Lukman selama ini," ujarnya. Sementara itu, Lukman menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. "Jabatan adalah amanah."
Muhadjir belum bisa dimintai tanggapannya ihwal rencana perombakan kabinet. Telepon dari Tempo tidak berbalas. Sedangkan Teten tidak bersedia berkomentar. "Saya enggak mau komentar," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 29 Desember 2016.
Menteri Nasir juga belum bersedia menanggapi. Tapi Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Bahri Anshori yakin kader partainya itu tidak akan diganti. "Kan reshuffle-nya enggak ada," ujar dia.(laporan/sumber biro biro)