Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

RJ Lino Sok Kuasa, Sudah Waktunya Distop, Kata Menko Rizal Ramli

$
0
0

KONFRONTASI-Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli kembali berkomentar mengenai Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Menurut Rizal, belakangan ini, Lino sudah tampak sok kuasa dalam mengelola Pelindo II.

"(RJ Lino) sudah sok kuasa karena sudah menggusur Kabareskrim Buwas (Budi Waseso). Ini sudah waktunya distop," ujar Rizal seusai menghadiri acara Rembug Nasional Setahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu mengatakan, awalnya, dia mengapresiasi kinerja Lino di Pelindo II. Namun, ucap dia, belakangan ini, Lino dianggap sudah semakin ngaco.

Dia menjelaskan, salah satu hal ngaco Lino tersebut terkait banyaknya iklan Pelindo II di berbagai media. Dia mengingatkan Lino bahwa dana iklan tersebut adalah uang BUMN yang sahamnya dimiliki pemerintah, bukan uang pribadi.

"Saya akui Lino lumayan mula-mulanya, tetapi belakangan makin ngaco. Anggap uang perusahaan udah kaya milik pribadi," kata dia.

Selain itu, Rizal juga mengingatkan siapa saja, termasuk Lino, manfaat keuntungan perusahaan harus dilihat apakah menguntungkan ekonomi nasional atau tidak. Secara keuangan, kata Rizal, keuntungan Pelindo II memang naik otomatis karena volume perdagangan Indonesia yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok juga naik.

"Tapi, belum tentu menguntungkan ekonomi dengan cara mereka menutup rel kereta api. Padahal, di pelabuhan seluruh dunia, misalnya di San Francisco, di Seattle, selalu pelabuhan ada jalur kereta api karena itu akan mempercepat kemacetan di pelabuhan," ucap Rizal.

"Yang bersangkutan menggunakan berbagai alasan kalau kereta api enggak bagus karena dia membeking tracking system. Hal-hal begini harus dijelaskan kan keuntungan negara dengan kemacetan yang terjadi dengan waktu tunggu kapal dan dwell time ini merugikan negara kok," tutur dia.

Oleh karena itu, Rizal mengaku sangat senang DPR RI membentuk Pansus Pelindo II beberapa waktu lalu untuk membongkar berbagai persolan yang terjadi di Pelindo II.

Blakblakan

Sebelumnya, dalam wawancara khusus kepada Kompas.com, RJ Lino menerima dengan senang hati jika dicap arogan dan sombong oleh pihak-pihak yang menentangnya. Bagi Lino, hal itu merupakan bagian dari konsekuensi atas upaya perubahan yang coba dilakukannya di sektor kepelabuhan Indonesia.

Namun, Lino juga berujar bahwa apa yang dia lakukan selama ini semata-mata hanya keterusterangan, bukan menonjolkan arogansi seperti yang dicapkan sebagian orang kepadanya.

"Saya ini orang Timur, blakblakan saja (kalau berkata)," ujar Lino kepada Kompas.com di Kantor Pelindo II, Jakarta, Selasa (13/10/2015)

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, geram lantaran dua perintahnya ditolak oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.

Penolakan tersebut terkait penerapan standar bongkar muat "first come, first serve" dan perintah pemberian denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Saya kira jangan terlalu jumawa ya jadi orang. Ini Republik Indonesia," ujar Rizal Ramli usai menghadiri acara Rembug Nasional Setahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Rizal kembali menjelaskan, penerapan standar "first come, first serve" akan membuat proses bongkar muat bisa lebih cepat. Kapal yang tiba terlebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Priok bisa langsung mendapatkan pelayanan bongkar muat.

Selama ini ucap dia, standar itu tidak diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Akibatnya, kapal yang datang pertama belum tentu dilayani bongkar muatnya pertama pula.

Namun, dengan tegas RJ Lino menolak usul Rizal Ramli tersebut. Alasannya, beberapa terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok sudah memiliki pelanggan masing-masing.

Setiap kapal yang datang sudah memiliki terminal bongkar muat masing-masing. Jadwalnya pun sudah tersedia. Bila sesuai jadwal, kata Lino, pasti kapal itu tidak perlu menunggu untuk bongkar muat dan akan langsung dilayani.

Sementara usul kedua yang ditolak yakni pemberian denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari. Menurut Rizal, kebijakan tersebut akan membuat para importir mengeluarkan kontainernya dari Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tak terjadi penimbunan.

Namun, lagi-lagi RJ Lino menolak usul Rizal tersebut. Kata Lino, pengenaan denda Rp 5 juta tersebut bukanlah solusi atas persoalan waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama ini, kata dia, persoalan waktu inap atau dwell time yang paling parah ada di tahap pre-costume clearence, yaitu tahap pemberian perizinan barang. Tanggung jawab sepenuhnya ada di kementerian atau lembaga negara yang berwenang.

Menurut Lino, bila usul Rizal Ramli diterapkan maka menyasar para pelaku usaha bukan kementerian dan lembaga yang dinilai lelet dalam memproses izin barang. Padahal, kata dia, pelaku usaha tak bisa mengontrol tahapan pemberian izin itu.

Artinya, dengan denda Rp 5 juta, pelaku usaha dinilai akan menjadi korban akibat pelayanan yang tak baik. Belum lagi, kata dia, bila kontainer-kontainer harus keluar, biaya para pelaku usaha akan membengkak karena harus mencari tempat penyimpanan lain.

"Ini pembelaan-pembelaan yang enggak bermutu. Jadi walaupun bayar iklan seberapa besar enggak penting kok. Kita akan benahi ini," kata Rizal.

. (KCM)

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles