
KONFRONTASI- Tokoh nasional dan Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli angkat bicara terkait polemik PT Freeport Indonesia dengan pemerintah. Rizal mengomentari langkah Menteri ESDM Ignatius Jonan dan meminta para elit yang mengetahui latar belakang lahirnya Kontrak Karya (KK) PTFI periode 1991-2021 untuk bertindak transparan.
"Bahasa sederhana kepada elit di Jakarta, setop tipu-tipu. Saya sama Papua punya sejarah panjang," kata Rizal saat hadir sebagai pembicara di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (3/3), malam .
Ia mengaku pernah memaparkan hasil penelitian tentang miss manajemen di PTFI. Pada 1997, ia sempat diadili. Dalam penelitian tersebut, timnya mendapati fakta status KK PTFI cacat hukum.
"Kita pelajari yang ada freeport, ternyata KK kedua, 1991-2021, cacat hukum. Disogok menteri pertambangan Indonesia dengan saham 10 persen," kata Rizal.
Ia menceritakan karena penelitiannya itu, petinggi Freeport Mcmoran James R. Moffett kewalahan. Sang miliarder asal Amerika Serikat, kata dia, sempat berniat melakukan penyogokan untuk mengaburkan fakta sejarah.
"Kalau bapak Ramli mengatakan penelitian tahun 1997, saya bisa dipenjara," kata Rizal menirukan ucapan James kepadanya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah konsisten dengan perlawanan terhadap cacat hukumnya Freeport. Dengan harga saham Freeport yang terus merosot, ia meniai negara punya kans mengambil alih. "Kita bisa beli kok, nilainya 20 miliar doslar AS," ujar Rizal.
Dalam kaitan ini, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengomentari sepak terjang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan soal polemik Freeport. Rizal menilai Jonan berada dalam jalur yang tepat membenahi status Kontrak Karya PTFI yang menurutnya cacat hukum.
"Saya senang Jonan orangnya berani. Dia hanya dengar dari Jokowi," ujar Rizal dalam diskusi di Hotel Borobudur, Jumat (3/3), malam. (Rizal Ramli: Freeport Cacat Hukum, Setop Tipu-Tipu).
Rizal berharap sikap yang ditunjukkan mantan Menteri Perhubungan itu konsisten. Pasalnya, Kontrak Karya Freeport, jelas dia, tidak dibuat dengan proses hukum yang jujur. "Bahwa kontrak harus dihormati, iya, tapi kontrak tidak boleh cacat hukum," ujarnya.
Ia menyoroti isu lingkungan hidup bisa menjadi salah satu pegangan pemerintah dalam menggoyang Freeport. Kemudian pemerintah perlu menunjukkan niat baik dalam negoisasi demi kesejahteraan rakyat Papua.