Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Rizal Ramli: Freeport Kurang Ajar pada Pemerintah dan Rakyat

$
0
0

KONFRONTASI- Tokoh nasional Rizal Ramli menyatakan, Freeport betul-betul kurang ajar kepada pemerintah dan rakyat kita. Rizal menyesalkan sikap Freeport yang memberi waktu120 Hari bagi Jokowi untuk patuhi Kontrak Karya.

''Freeport kurang ajar kepada pemerintahan Jokowi dan rakyat kita,''tegas Rizal Ramli, sang Rajawali dan Menko Ekuin era Presiden Gus Dur.

Rizal  kecewa dan menysalkan bahwa Freeport McMoran Cooper & Gold Inc. secara resmi menyatakan bahwa perusahaan memberi waktu kepada pemerintah selama 120 hari ke depan untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan Kontrak Karya (KK). ''Freeport sudah kurang ajar,''kata Rizal, mentan menko kemaritiman.

Chief Executive Officer Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan, waktu selama 120 hari terhitung sejak pertemuan terakhir antara PTFI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlangsung pada Jumat lalu (17/2).

Bersamaan dengan hal ini, Adkerson membantah bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Grasberg, Papua itu tak akan melangkah ke jalur pengadilan internasional atau arbitrase dalam waktu dekat. Namun, perusahaan menyiapkan langkah arbitrase bila dalam 120 hari ke depan tak dapat memecahkan perbedaan dengan pemerintah.

"Jadi, hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase tapi kita memulai proses untuk melakukan arbitrase. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan itu dengan pemerintah," ujar Adkerson dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).

Pengajuan arbitrase, lanjut Adkerson, layak ditempuh oleh perusahaan karena menilai bahwa pemerintah Indonesia tak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

PTFI bersikukuh bahwa pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlaku selama jangka waktunya.

Di samping itu, PTFI menegaskan bahwa perusahaan tak bisa mengubah ketentuan hukum usaha yang telah disepakati oleh PTFI dan pemerintah dengan alasan menjaga keberlangsungan investasi, pengoperasian, dan pengerjaan tenaga kerja.

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles