Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Kasus Video "Chat" WhatsApp Habib Rizieq-Firza Tak Sulit Diungkap, kata Polisi. Seperti kasus Ariel-Luna Maya?

$
0
0
 

JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan tak sulit mengungkap kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga dilakukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dengan Firza Husein.

"Ahli antropometri sudah (dimintai keterangan), fotografi proyeksi juga telah dilakukan, untuk memastikan apakah yang bebersangkutan ada di dalam chat yang beredar itu Saudari Firza, itu tidak sulit, hampir sama dengan kasus Luna Maya-Ariel, ada ahli-ahli yang menangani secara scientific investigation," kata Iriawan di Jakarta, Minggu (5/2/2017).

(Baca: Kuasa Hukum Sebut Firza Husein Ditekan untuk Akui "Chat" WhatsApp dengan Rizieq)

Iriawan menyebut sejumlah ahli telah dipanggil untuk memastikan bahwa sosok tanpa busana dalam chat WhatsApp yang beredar adalah Firza Husein. Ada ahli digital forensik yang memeriksa apakah foto tersebut direkayasa, ada ahli antropometri yang menilai keaslian dari ukuran dan proporsi tubuh, selain itu ada pula ahli suara untuk mencocokkan rekaman telepon yang diduga Firza dengan seseorang yang disebut Kak Ema.

"Kami siap, hingga nanti tidak bisa dibantah. Karena tidak terlalu sulit tim suara, voice sudah ada ahlinya di sana, ahli fotografik forensik juga ada, sehingga ada ilmu kedokteran, ada lekuk-lekuk tubuh yang tak bisa dibantah," ujarnya.

(Baca: Pengacara: Seprai dan TV Hilang dari Rumah Firza Usai Digeledah Polisi)

Percakapan yang diduga Rizieq-Firza mulai beredar dalam bentuk foto dan video sejak Sabtu (28/1/2017). Setelah menerima laporan dari masyarakat pada Senin (30/1/2017), polisi langsung menyelidiki dan tak lama menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Jika benar sosok tersebut adalag Rizieq dan Firza, keduanya terancam dijerat dengan Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih dari delapan saksi dan ahli dimintai keterangan oleh polisi dalam mengusut kasus WhatsApp chat berkonten pornografi yang diduga dilakukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dengan Firza Husein.

 

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, tak sulit bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk mengungkap kasus yang disebutnya serupa dengan kasus yang menjerat Luna Maya-Ariel pada 2010 silam.

Menurut dia, investigasi ilmiah akan membuktikan keaslian video tersebut dan siapa yang layak dijadikan tersangka.

Ada ahli forensik digital yang memeriksa apakah foto tersebut direkayasa, ada ahli antropometri yang menilai keaslian dari ukuran dan proporsi tubuh, ada pula ahli suara untuk mencocokkan rekaman telepon yang diduga Firza dengan seseorang yang disebut Kak Ema.

"Kami siap, hingga nanti tidak bisa dibantah. Karena tidak terlalu sulit tim suara, voice sudah ada ahlinya di sana, ahli fotografi forensik juga ada, sehingga ada ilmu kedokteran, ada lekuk-lekuk tubuh yang tak bisa dibantah," ujar Iriawan di Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Iriawan juga menyebut sejumlah barang yang disita dari rumah Firza Husein identik dengan foto yang beredar di internet.

"Ya identik, (barang) rumahnya identik," ujar Iriawan.

Pada Rabu (1/2/2017), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah orangtua Firza di Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur. Dari sana, polisi membawa bantal, seprai, dan televisi.

Barang-barang tersebut kemudian dicocokkan dengan barang-barang yang terlihat dalam foto dan video dalam WhatsApp chat yang beredar.

Dalam foto-foto itu, beberapa kali perempuan yang diduga Firza Husein terlihat tak mengenakan busana, dengan latar sejumlah benda yang disita polisi.

Menurut Iriawan, polisi tak membutuhkan pengakuan Firza karena fakta yang ada tak bisa dibantah.

"Dari fakta yang ada pun, adanya TV yang sama dengan ada yang di gambar, itu tak bisa dibantah. Ada meja yang sama itu juga tak bisa dibantah," kata Iriawan.

"Di TKP dia ada, ada semua. Waktu penggeledahan di rumahnya itu disaksikan RW setempat, makanya silakan (tidak terima), tak ada masalah, kami tidak perlu pengakuan," ujarnya.

Akankah penyebar dijerat?

Sejumlah pertanyaan menggantung, terkait alasan polisi bergerak cepat untuk membuktikan keaslian konten-konten tersebut. Padahal, tindak pidana yang sudah jelas adalah pengunggahan atau penyebarannya di internet yang disebut meresahkan masyarakat.

Situs pertama yang mengunggahnya hingga kini masih bisa diakses, bahkan ada konten baru yang diunggah di dalamnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono hanya memastikan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait, baik sosok yang ada dalam konten maupun pengunggahnya. Mereka semua berpotensi dijadikan tersangka. Ia meminta agar kasus ini seluruhnya diserahkan kepada penyidik.

"Yang pertama kita kenakan pornografi UU Nomor 44 Tahun 2008 di Pasal 4, yakni membuat. Kalau enggak ada yang membuat enggak akan beredar. Intinya membuat siapa yang membuat di situ nanti kita juncto-kan dengan UU ITE," ujar Argo, Jumat (3/2/2017).

Pihak Firza dan Rizieq telah membantah keaslian maupun keterlibatan dalam konten tersebut.

Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, mengungkapkan sejumlah barang hilang dari rumah kliennya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, usai penggeledahan oleh polisi pada Rabu (1/2/2017) kemarin.

 

Rumah tersebut merupakan milik orangtua Firza dan dihuni oleh keluarga besar Firza.

"Kalau dari keluarga, kemarin kehilangan jam tangan milik adiknya Bu Firza, terus televisi, tas, make-up, sama beberapa seprai," kata Azis ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/2/2017).

Azis mengatakan, pihak keluarga belum menerima keterangan dari polisi soal barang apa saja yang telah disita.

Pihak keluarga yang keberatan dengan penggeledahan berencana melaporkan kasus penggeledahan itu ke Propam. Menurut Aziz, penggeledahan hanya disaksikan warga dan Ketua RT setempat.

"Nah, itu yang akan kami protes adalah menurut Ketua RT dan warga mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu, sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar. Menurut Pasal 129 KUHAP, penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang di mana benda itu akan disita, atau kepada keluarganya dan minta keterangan," kata Azis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono secara terpisah menyatakan belum merinci barang apa saja yang diambil dalam penggeledahan di rumah Firza itu.

Namun, ia membenarkan penyidik mengambil bantal, seprai, dan televisi yang terlihat dalam foto-foto berkonten pornografi yang diduga sebagai Firza.

"Kami gunakan nanti untuk melihat apakah konten yang ada itu sesuai dengan fakta. Kami akan melihat di situ ya, kami akan menyesuaikan," kata Argo.

Soal legalitas polisi melakukan penggeledahan tanpa didampingi pemilik rumah, Argo memastikan bahwa langkah polisi sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Ia mengutip Pasal 34 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.

"Boleh saja, kan ada Pasal 34 KUHAP, dalam keadaan terdesak bisa," ujar Argo.

Kasus chat WhatsApp bermuatan pornografi, yang diduga merupakan komunikasi antara Firza dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, kini telah naik statusnya menjadi penyidikan. Pihak kepolisian akan memeriksa Firza dan Rizieq dalam waktu dekat.

Ahli digital forensik dan biologi forensik juga akan dimintai keterangan untuk menentukan keaslian konten-konten tersebut.

Jika terbukti benar, Rizieq, Firza, pengunggah, dan penyebar video chat itu akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (KCM)

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles