
JAKARTA-Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, menyatakan pihaknya tak akan melaporkan peristiwa yang terjadi saat lanjutan persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama.
Ia menyatakan bahwa Ketua Umum MUI, Maruf Amin, sudah memaafkan hal tersebut.
Namun, proses hukum perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama harus tetap dikawal.
"KH (Maruf Amin) sudah memaafkan sebagai pribadi, hak beliau, hak umat dan hak masyarakat. Ahli hukum (pihak MUI) sudah bilang, tak perlu ada laporan, (Ahok) sudah bisa ditangkap, pihak aparat berlaku adil. Melakukan, menangkap dan (kawal) prosesnya," ucap Bachtiar di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).
Ia mengimbau kepada seluruh umat islam agar tidak terpancing dan emosi menanggapi perlakuan yang dinilai tidak pantas dilakukan kepada seorang kiai besar.
"Mari kita jaga Indonesia untuk tidak berkepanjangan dalam kegaduhan, bersatu membangun Indonesia ke depan. Kalau mengecewakan, selesaikan secara konstitusi. Jangan terpancing anarkis, bergerak sendiri-sendiri," tuturnya.
Ia melanjutkan bahwa MUI akan berupaya keras agar hal yang menjadi aspirasi masyarakat bisa ditetuskan dan dijalankan, tanpa perlu ada konflik horisontal di Indonesia.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemimpin jangan kebanyakan minta maaf.
Hal itu dikatakan JK, melihat situasi politik belakangan ini, terkait permintaan maaf terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
"Seorang pemimpin itu jangan kebanyakan minta maaf, itu artinya dia tidak belajar dari kesalahan. Minta maaf ke publik ya berapa tahun sekali saja, jangan setiap bulan minta maaf ke publik hal yang sama. Berarti hati-hati lah," tutur JK di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Sebelumnya, Ahok meminta maaf kepada Ma'ruf Amin.
"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau," ucapnya.
Menurutnya, apa yang terjadi dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1/2017) lalu, hanya menegaskan proses yang ada dalam persidangan. (berbagai sumber/Wartakota)