
KONFRONTASI- Donald Trump dan Mike Pence, Jumat (20/1/2017), resmi menjadi presiden AS ke-45 setelah membacakan sumpahnya di Washington DC.
Tepat tengah hari waktu setempat, Donald Trump membacakan sumpah jabatannya dipandu hakim agung John J Roberts Jr.
Didampingi istrinya, Melania, pengusaha properti itu mengangkat tangan kanannya, sementara tangan kirinya ditumpangkan di atas kitab suci yang dipegang sang istri.
Dia menggunakan dua buah Alkitab, satu miliknya sendiri dan satu lainnya adalah milik Abraham Lincoln.
"Ikuti semua perkataan saya," ujar hakim agung John J Roberts Jr.
Trump kemudian menirukan kata demi kata yang diucapkan sang hakim hingga kata terakhir.
"Saya, Donald John Trump, bersumpah bahwa saya akan menjalankan jabatan saya sebagai presiden Amerika Serikat, dan dengan seluruh kemampuan saya melestarikan, melindungi, dan mempertahankan konstitusi Amerika Serikat. Tuhan bantulah saya," kata Trump.
Di penghujung pembacaan sumpah, hakim Roberts langsung memberikan selamat.
Usai membacakan sumpahnya, Trump kemudian mencium sang istri lalu memeluk anak-anak dan anggota keluarganya yang berada di panggung kehormatan.
Trump kemudian menyalami pendahulunya Barack Obama, mantan wapres Joe Biden, serta sejumlah undangan lainnya.
Beberapa menit sebelumnya, wakil presiden terpilih Mike Pence juga mengucapkan sumpah jabatannya.. Dalam hitungan jam, Barack Obama akan berstatus mantan presiden dan kembali menjadi warga sipil biasa.
Setelah menjabat sebagai orang nomor satu di AS, tentu negara adi daya itu tak begitu saja melupakan sang mantan pemimpin.
Sesuai Undang-undang Mantan Presiden yang diterbitkan pada 1958, negara menyediakan sejumlah tunjangan bagi para mantan ini.
Saat undang-undang ini berlaku dua mantan presiden yaitu Herbert Hoover dan Harry S Truman menjadi penerima pertama tunjangan yang diberikan negara.
Awalnya, undang-undang ini menyediakan perlindungan Secret Service seumur hidup untuk para mantan presiden.
Pada 1997, undang-undang itu direvisi dan fasilitas pengamanan hanya berlaku selama 10 tahun setelah sang presiden lengser.
Namun, keputusan ini dibatalkan Undang-undang Mantan Presiden 2012 yang kembali memberikan perlindungan Secret Service seumur hidup untuk mantan pasangan nomor satu di AS itu.
Berikut fasilitas yang diperoleh para mantan presiden Amerika Serikat:
1. Uang pensiun
Para mantan presiden menerima uang pensiun setara dengan gaji seorang pejabat eselon I di sebuah departemen.
Sejak 2015, besaran uang pensiun itu adalah 203.700 dolar AS atau hampir Rp 3 miliar setahun yang diterima begitu seorang presiden resmi meninggalkan Gedung Putih.
Pasangan mantan presiden juga menerima uang pensiun tahunan sebesar 20.000 dolar AS atau Rp 268 juta setahun.
2. Masa transisi
Pemerintah juga membiayai ongkos pindahan seorang mantan presiden yang berlaku hingga tujuh bulan.
Uang tersebut bisa digunakan untuk biaya kantor baru, kompensasi staf, jasa komunikasi, dan hal-hal lain terkait transisi. (KCM)