
KONFRONTASI-Semua partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu seharusnya berhak mencalonkan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden pilihannya. Demikian dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin.
"Semua parpol yang menjadi peserta pemilu bersamaan (Pileg dan Pilpres) bisa mengusulkan presiden," katanya dilansir Okezone, Sabtu (14/1/2016).
Mengusulkan capres dan cawapres, lanjut Irman merupakan hak seluruh partai politik yang sudah menjadi peserta pemliu.
"Artinya semua parpol peserta pemilu yang ditetapkan sebagai peserta pemiliu artinya berhak berhak mengusulkan presden," tutupnya.
Irman kembali menegaskan bahwa mengusulkan atau mencalonkan capres dan cawapres merupakan persamaan hak di mata hukum dan konstitusi bagi seluruh partai politik.
Seperti diketahui, DPR saat ini tengah menggodok revisi UU Pemilu. Namun, sejumlah partai mengusulkan presidential threshold 0%.[mr/okz]