Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Agar Adil, Semua Parpol Berhak Ajukan Capres

$
0
0

JAKARTA- Pembahasan sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR berjalan alot. Salah satu poin perdebatan adalah pemberlakuan ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold . Rancangan yang diserahkan pemerintah ke DPR mengatur bahwa partai politik (parpol) yang akan mengajukan calon presiden (capres) harus memenuhi presidential threshold. Dengan begitu, yang bisa mengajukan capres hanya parpol yang saat ini memiliki perwakilan di DPR.

Aturan ambang batas ini juga masih berlaku bagi parpol untuk bisa lolos ke parlemen. Pada Pasal 190 RUU Pemilu berbunyi, “Pasangan calon (presiden dan wakil presiden) diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.” Namun, tidak semua fraksi di DPR setuju dengan rancangan versi pemerintah tersebut. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 menyatakan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2019 akan diselenggarakan serentak. Dengan begitu, syarat bagi parpol untuk dapat mengajukan capres hanya cukup dengan lolos sebagai peserta pemilu berdasarkan verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Banyak kritik yang terlontar atas aturan presidential threshold pada RUU Pemilu tersebut. Salah satunya dugaan bahwa partai besar ingin menjegal calon presiden, termasuk dari parpol yang baru ikut pemilu. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengakui pembahasan mengenai ambang batas akan membutuhkan waktu panjang di DPR. Menurut dia antarfraksi masih memiliki pandangan berbeda, apakah tepat diterapkan pada Pemilu 2019. “Ini yang akan kita perdebatkan, termasuk persoalan presidential threshold, ini pasti akan panjang,” ujar Lukman kepada KORAN SINDO kemarin. Menurut Lukman, ada beberapa fraksi yang mendasarkan pendapatnya pada masukan MK setelah dilakukan pertemuan. MK menjelaskan bahwa meski Pemilu 2019 dilakukan serentak, penerapan ambang batas atau tidak merupakan open legal policy pembuat undang-undang sehingga MK tidak ingin mencampurinya. “Tapi MK memberi penjelasan kepada kita, kalau yang sifatnya open legal policy tetap terbuka peluang masyarakat mengajukan judicial review ( setelah UU Pemilu disahkan) . Jadi tidak bisa tertutup ruang itu juga,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Lukman menambahkan, secara pribadi dia memandang aturan presidential threshold jika diterapkan di Pemilu 2019 bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, hasil Pemilu 2014 seharusnya hanya berlaku untuk penentuan Pilpres 2014 ke 2019, tidak untuk Pilpres 2019 ke 2024. “Persoalan konstitusinya adalah kenapa hasil Pemilu 2014 bisa menghasilkan dua presiden?” ujarnya. Lebih Lukman mengingatkan bahwa persoalan konstitusi nanti bukanlah hal ringan karena sama seperti pernyataan MK bahwa ini akan rawan digugat. “Itulah kemudian ada fraksi yang mengusulkan bahwa kalau begini clear, putusan MK mendorong untuk meniadakan presidential threshold ,” ujarnya. Penghapusan presidential threshold ini juga dilontarkan oleh banyak pakar hukum tata negara, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshiddiqie, dan Margarito Kamis. Yusril mengatakan, aturan presidential threshold sudah tidak relevan lagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2019 digelar secara serentak. Dia menilai aturan tersebut terkesan hanya akal-akalan untuk membatasi partisipasi masyarakat untuk maju sebagai calonpresiden. “Dengan putusan MK bahwa pemilu serentak, setiap peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden tanpa ada pembatasan bahwa parpol harus ada di parlemen,” ujar Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Yusril juga mempertanyakan alasan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan pasal presidential threshold tersebut di RUU Pemilu. Putusan MK terkait syarat pencapresan menurut Yusril intinya kembali ke pasal di dalam UUD 1945 bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. “Jadi, intinya hanya ada satu syarat saja, yakni capres-cawapres diajukan parpol.

Apa yang diinginkan Kemendagri itu tidak ada dasar logika hukumnya. Kalau nanti diajukan uji materi ke MK pasti akan rontok juga. MK pasti akan konsisten dengan putusannya,” kata Yusril. Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, RUU Pemilu harus memperlakukan semua parpol dengan sama dan setara. Jika ada aturan yang membatasi parpol yang baru lolos Pemilu 2019 untuk mengajukan capres, itu disebutnya diskriminasi. Semangat putusan MK, kata dia, jelas bahwa pileg dan pilpres serentak sehingga tidak alasan lagi untuk membuat pembatasan-pembatasan. Dia menegaskan, jika nanti jumlah parpol yang dinyatakan sah sebagai peserta pemilu sebanyak 10, maka sebanyak itu pula parpol yang berhak mengajukan capresnya. Tidak perlu lagi ada pengaturan bahwa hanya parpol di DPR yang bisa mengajukan capres. “Kalau dipaksakan dibuat aturan pembatasan itu, maka RUU Pemilu cacat secara konstitusional,” kata Margarito.(Sindo)

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles