Quantcast
Channel: PT Pelabuhan Indonesia Pelindo
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Ahok Harus Diberhentikan Sementara dari Gubernur!

$
0
0

KONFRONTASI- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pemberhentian Ahok telah diatur didalam undang-undang otonomi daerah."Presiden harus berhentikan sementara. Diatur Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Perda," kata Margarito, Kamis (15/12/2016).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberi sinyal segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri saat ini tengah cuti sebagai Gubernur DKI.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberi sinyal segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri saat ini tengah cuti sebagai Gubernur DKI.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pemberhentian Ahok telah diatur didalam undang-undang otonomi daerah.

"Presiden harus berhentikan sementara. Diatur Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Perda," kata Margarito kepada INILAHCOM, Kamis (15/12/2016).

- See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2346173/ahok-harus-diberhentikan-... Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI. Pemberhentian sementara ini menyusul status terdakwa yang disandang calon gubernur DKI nomor urut 2 itu.

"Setelah ada (nomor register perkara) baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan," kata Tjahjo seperti dilansir CNN Indonesia.

Desakan pemberhentian sementara Ahok itu diutarakan Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. Ia meminta agar Tjahjo segera memberhentikan sementara Ahok karena statusnya sudah sebagai terdakwa. "Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok," katanya.

Pemberhentian sementara itu juga sesuai dengan pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal ini menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan."

Ahok menyatakan siap menanggalkan jabatannya sebagai gubernur terbukti bersalah. "Saya siap buat apa saja untuk negara ini," kata Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan sejumlah orang karena dianggap menista agama saat memberi sambutan di Kepulauan Seribu. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November lalu.

Pada Selasa (13/12) lalu Ahok pun menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mendakwa Ahok telah menistakan agama melalui ucapannya ketika kunjungan kerja di pelelangan ikan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa mengatakan Ahok yang sudah terdaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, sengaja menggunakan Quran surat Al Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Jaksa mendakwa dengan pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alternatif pertama atau pasal 156 sebagai alternatif kedua.

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Siapa yang melanjutkan?

Ahok sendiri saat ini sedang menjalani cuti kampanye hingga 11 Februari 2017. Seharusnya, usai menjalani cuti kampanye, Ahok bisa kembali menjabat sebagai gubernur DKI.

Namun, jika Ahok diberhentikan sementara siapa yang bakal menjabat gubernur DKI?

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menjelaskan posisi gubernur akan dijabat oleh wakilnya yakni Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas.

"Kalau dia berhenti posisinya, berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk putaran kedua," ujar Sumarsono yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta seperti dinukil Kompas.com.

Category: 

Viewing all articles
Browse latest Browse all 1533

Trending Articles