
KONFRONTASI- Sri Bintang Pamungkas PhD adalah intelektual kritis dan keras kepala, ayahnya dibunuh PKI. Di masa Orde Baru Soeharto, dia dipanjara karena memperjuangkan perubahan, reformasi. Kini di era reformasi, dia dilaporkan orang ke polisi karena sikapnya yang kritis dan sumbang. Rupanya, para analis melihat, NKRI Jokowi jadi rumah kaca kolonial, jadi NKRI kolonial yang mudah dipakai para pelapor ke polisi untuk menyeret para tokoh kritis ke dalam sistem otokrasi berjubah demokrasi liberal-kriminal, sistem otoriterisme-fasisme berkedok demokrasi semu. Kalau Polri bertindak, maka Kapolri Tito Karnavian sudah jadi polisi kolonial yang kerjanya memata-matai warganya sendiri, memproses hukum suara kritis yang penuh kemasgulan, kecemasan dan kejengkelan atas buruknya ekonomi dan situasi sosial belakangan ini.
Sekedar ilustrasi, Advokat Ridwan Hanafi melaporkan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri dilaporkan atas dugaan melakukan diskriminasi ras dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Pelapor itu menjadikan Polri sebagai layaknya Polisi kolonial untuk mengintai dan memeriksa Sri Bintang yang malang, pejuang reformasi yang paling keras, dipenjara Orba, dipecat paksa dari dosen UI lalu direhabilitas setengah hati dan akibatnya dia penuh sakit hati karena HAM-nya dilanggar dan dicampakkan begitu saja oleh rezim-rezim reformasi yang membusuk sendiri..
Polisi bisa saja memproses hukum Sri Bintang, tapi itu jadi dagelan politik konyol di era demokrasi dimana setiap orang bebas bersuara kritis, bahkan orang gila sekalipun. Soal lapor-melapor, itu hanya ada di rezim kolonial Belanda dan Jepang, kecuali kalau rezim Jokowi pun serupa atau meniru tabiat rezim kolonial pula. Seakan rezim Jokowi, aparat dan masyarakat menjadi goblok semua !
"Bukti lengkap video rekaman, kemudain saksi-saksi," kata Ridwan dilansir INILAHCOM, Senin (21/11/2016).
Dalam laporannya, Sri Pamungkas dikenakan dengan pasal tindak pidana diskriminasi ras dan etik pada pasal 16 junto huruf b UU nomor 40 tahun 2008, dan pasal108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP, terkait penghasutan pemerintahan yang sah.
"Sudah diterima Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016) lalu, Sri Bintang mengutarakan nada pemakzulan terhadap pemerintahan saat ini yang berkaitan dengan demo 25 November dan 2 Desember mendatang. [fad]
Advokat Ridwan Hanafi melaporkan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri dilaporkan atas dugaan melakukan diskriminasi ras dan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
"Bukti lengkap video rekaman, kemudain saksi-saksi," katanya kepada INILAHCOM, Senin (21/11/2016).
Dalam laporannya, Sri Pamungkas dikenakan dengan pasal tindak pidana diskriminasi ras dan etik pada pasal 16 junto huruf b UU nomor 40 tahun 2008, dan pasal108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP, terkait penghasutan pemerintahan yang sah.
"Sudah diterima Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016) lalu, Sri Bintang mengutarakan nada pemakzulan terhadap pemerintahan saat ini yang berkaitan dengan demo 25 November dan 2 Desember mendatang. [fad]
- See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2340585/pelapor-serahkan-bukti-ha...