
JAKARTA-Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab menyampaikan bahwa target umat Islam di Indonesia adalah untuk memenjarakan Ahok Basuki Tjahaya Purnama, Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Ya, kalau bicara target umat Islam, Ahok harus dipenjarakan, itukan target umat Islam," kata Rizieq disela-sela gelar perkara di Mabes Polri, jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Mahasiswa dan gabungan ormas Islam mendesak aparat kepolisian menjebloskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke penjara karena telah menghina ayat suci Alquran. Desakan itu disampaikan saat unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (21/10/2016) sore.
Puluhan mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia menilai Ahok dengan terang-terangan menghina ayat suci Alquran Surat Al Maidah ayat 51 di depan warga Kepulauan Seribu, dengan mengatakan ayat tersebut digunakan sebagai alat untuk membohongi warga. Pernyataan tersebut dinilai telah menyakiti umat muslim dan menghina agama Islam.
Hal senada disampaikan oleh gabungan 50 ormas Islam yang mendatangi Kantor DPRD Sulsel. Mereka meminta aparat kepolisian agar menindaklanjuti laporan warga.
- Jika kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama diproses tuntas, hingga menjadikan Ahok sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, apa yang akan terjadi? Berikut analisa dari berbagai tokoh yang dirangkum :
Persoalan Ahok ini bagi Politisi, bagi pemerintahan Jokowi, bagi PKS, Gerindra sangat rumit, jauh lebih rumit dari yang kita bayangkan. Kalau hanya perspektif hukum, Ahok tinggal diciduk dari kemarin kemarin.
Mereka berfikir keras dan berusaha merekayasa sedemikian rupa. Jika Ahok dipenjara maka:
1. Bagi Gerindra akan bisa melepaskan Sanusi dari jerat hukum korupsi reklamasi
2. Bagi PENGEMBANG yang Telah Mengucurkan investasi Puluhan Trilyun Rupiah, bisa menjadi keruntuhan bisnis, saham Podomoro bisa hancur karena akan bertambah biaya siluman kepada Sanusi dan kroninya.
3. Bagi pemerintahan JOKOWI bisa jadi ancaman berat, bukan tidak mungkin para mafia akan merongrong pemerintahan Jokowi untuk menggagalkan proyek-proyeknya di Jakarta.
4. Dan yang paling besar dampaknya adalah bagi Gerakan Politik yg sedang dilakukan oleh sekelompok aliran garis keras yang ingin menguasai Indonesia demi mendirikan negara khilafiah.
5. Asing akan menggunakan kelompok garis keras agar berhasil melengserkan Jokowi.
Langkah 2019 adalah menguasai dengan lebih massive lagi. Jika Cagub yang mereka usung menang di DKI maka 2/3 kemenangan sudah mereka kantongi.
Menangnya lawan Ahok kelak akan menjadi bukti bahwa mereka bisa mengalahkan segala bentuk perlawanan kelompok nasionalis yang ada di negeri ini. Menguasai Indonesia lebih sederhana dari pada menguasai DKI.
Maka jika Ahok jatuh, ini akan menjadi kemunduran luar biasa bagi negara. Kejatuhan Ahok juga akan menjadikan kekuatan Islam garis keras terkonsolidasi, yang sasaran utamanya adalah mendirikan negara khilafiah.
Jika Indonesia menjadi negara khilafiah, maka kekuasaan akan mungkin mereka rebut. Hari ini, Allah berikan hadiah melalui Al Maidah 51 dan demo 4 November yang gagal dan membuka semua fakta akan tujuan politik mereka, yaitu makar dan ingin mendirikan negara Khilafiah dan mengganti Pancasila dan UUD 45 dengan sistem negara seperti di Timur Tengah. Waspadalah! (Dari berbagai sumber)
Koordinator aksi, Muchtar Daeng Lau mengatakan, apabila polisi lambat mengusut kasus tersebut, jangan menyalahkan jika warga mengambil tindakan sendiri.
Musisi yang mencalon sebagai Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani menduga adanya skenario di balik status tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
"Ya saya rasa (status tersangka Ahok) bagian dari sandiwara atau skenario," jelas Ahmad Dhani saat ditemui dikediamannya di Jalan Pisangan Mas VII no B4, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Lebih lanjut, menurut suami Mulan Jameela ini, ada dua skenario yang disusun agar Ahok tetap bebas dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Dhani mengatakan plan pertama Ahok bebas tanpa tuduhan penistaan agama, dan plan kedua karena saksi Ahok tidak hadir maka ditetapkannya mantan Bupati Belitung tersebut sebagai tersangka.
"Skenario pertama sih, plan A nya Ahok itu bebas, menurut saya ya. Tapi karena saksi ahli dari Mesir tidak bisa dihadirkan, saksi prof Sarlito (Azar) meninggal dunia sehingga kelengkapan untuk bebas itu enggak bisa, jadi Plan B tersangka," ungkap Ahmad Dhani.
Selain itu, Ahmad Dhani menduga status tersangka tidak akan menyeret Ahok ke dalam penjara.
Ahmad Dhani meragukan kinerja pemerintah berani memenjarakan Ahok.
"Tapi jadi tersangka ini bukan berarti Ahok akan masuk penjara ya, Saya masih meragukan pemerintah berani memenjarakan Ahok," Jelas Dhani.
Sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016) oleh Mabes Polri.
Ahok dijerat dengan pasal 156 a kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).